Notification

×

Iklan

Iklan

Profil 5 Hakim Agung yang Batalin Hukuman Vonis Mati Ferdy Sambo Menjadi Seumur Hidup

Rabu, 09 Agustus 2023 | Kali Dibaca Last Updated 2023-08-09T08:39:58Z
Advertisement
Pages/Halaman:
Marketplace
Maintenance
SAFAHAD Technology - Majelis Hakim Agung merevisi hukuman Ferdy Sambo yang semula hukuman mati menjadi seumur hidup. Putusan ini diketok majelis hakim agung dengan Ketua Majelis Suhadi dengan anggota: Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Ferdy Sambo semasa menjalani persidangan di PN Jaksel (Andhika Prasetia/detikcom)
SAFAHAD Technology - Majelis Hakim Agung merevisi hukuman Ferdy Sambo yang semula hukuman mati menjadi seumur hidup. Putusan ini diketok majelis hakim agung dengan Ketua Majelis Suhadi dengan anggota: Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Namun, dua Hakim Agung menolak kasasi yang dilakukan Ferdy Sambo. Mereka ingin agar dalang pembuhuan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu tetap dihukum mati.

Dua Hakim Agung yang melakukan dissenting opinion (DO) dalam sidang kasasi vonis hukuman mati Ferdy Sambo adalah Zupriyadi dan Desnayeti.

Selain mengubah hukuman Ferdy Sambo. lima Hakim Agung itu juga telah menyunat 3 terpidana kasus pembunuhan Brigadir J. Yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Berikut profil 5 hakim agung yang ubah hukuman Ferdy Sambo Cs:

1. Suhadi
Suhadi adalah seorang Hakim Agung yang menjabat sejak November 2011. Pria kelahiran Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, 19 September 1953 ini adalah sosok pengganti hakim legendaris Artidjo Alkostar untuk posisi jabatan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) tahun 9 Oktober 2018. Saat itu, Artidjo diganti karena sudah memasuki masa pensiun.

Suhadi dikenal sebagai hakim MA yang kerap memperberat hukuman para pelaku. Bahkan, rekam jejak digital mencatat sejumlah nama terpidana yang merasakan palu vonis hukuman mati dari Suhadi.
Pertama, hukuman mati untuk mantan anggota Brimob, Kusdarmanto. Pada kasus ini, Kusdarmanto menembak mati tiga pengawal mobil uang pada di Magelang, Jawa Tengah tahun 2009.

Kedua, hukuman mati untuk 5 gembong narkoba penyelundup 800 Kg sabu yaitu Wong Chi Ping, Ahmad Salim Wijaya, Cheung Hon Ming, Siu Cheuk Fung, dan Tam Siu Liung.s

Ketiga, hukuman mati kepada seorang mafia bernama Syafrudin. Dia adalah pengendali narkoba dari balik penjara Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Suhadi merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, kemudian melanjutkan di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM (2002). Kemudian Universitas Padjajaran untuk gelar doktor.

Suhadi pernah menjabat sebagai juru bicara Mahkamah Agung. Kemudian Panitera MA, Panitera Muda Tindak Pidana Khusus MA, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus, Ketua Pengadilan Negeri Karawang,
Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Ketua Pengadilan Negeri Takengon, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna dan Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia.

Selanjutnya, 2. Suharto
2. Suharto
Suharto adalah Hakim Agung MA yang menjabat pada 2021. Tidak mudah baginya meraih tahta ‘toga emas’. Sebab, Suharto kerap mencoba peruntungan sebanyak empat kali, sebelum akhirnya lolos seleksi sebagai Hakim Agung sekaligus mengemban jabatan sebagai juru bicara MA pada tahun 2023.

Suharto merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember dan melanjutkan study di Universitas Merdeka Malang.

Dalam karirnya, Suharto pernah menjadi Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar-Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

3. Desnayeti
Desnayeti adalah Hakim Agung MA yang menjabat pada 2013. Sosok Desnayeti memiliki rekam jejak soal sunat menyunat hukuman pelaku.

Contoh, vonis bandar narkoba Heri Fadli disunat Desnayeti dari 17 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara pada 7 Agustus 2023. Kala itu, Desnayeti menjadi ketua dari upaya hukum kasasi bersama Hakim Agung Gazalba Saleh yang saat ini terjerat KPK dan Yohanes Priyana.

Namun Desnayeti juga memiliki rekam jejak menjatuhkan vonis mati. Kala itu, hukuman mati dijatuhkan kepada Tinus Tanaem dalam kasus pembunuhan sekaligus pemerkosaan dua gadis di Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT tahun 2021. Tinus divonis hukuman mati pada 27 September 2022.

Latar Pendidikan:
S-1: Sarjana Hukum Universitas Andalas.
S-2: Magister Hukum dari Universitas Andalas.
S-3: Doktor Hukum dari Universitas Jayabaya.

Pencapaian Karir:
-Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI
-Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Padang
-Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak
-Ketua Pengadilan Negeri Muaro Bungo
-Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang
-Hakim pada Pengadilan Negeri Padang

Selanjutnya, 4. Yohanes Priyana
4. Yohanes Priyana
Yohanes Priyana adalah Hakim Agung yang menjabat pada Oktober 2021. Bersama Desnayeti, keduanya adalah pengadil kasus Yustinus Tanaem alias Tinus. Pada kasus tersebut, hukuman Tinus diperberat dari seumur hidup menjadi hukuman mati.

Latar Pendidikan:
S1: Sarjana Hukum Keperdataan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
S2: Magister Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto.

Pencapaian Karir:
-Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pontianak.
-Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI
-Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar

5. Jupriyadi
Jupriyadi adalah Hakim Agung MA yang menjabat pada 2021. Sebelum menjadi hakim Agung, Jupriyadi menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Nama Jupriyadi pernah santer dikenal publik, saat menangani kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dia adalah satu dari lima hakim yang ikut melakukan vonis terhadap sang mantan gubernur DKI di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tahun 2017 silam.

Meski sempat terkenal, jejak digital Jupriyadi tidak teralu lengkap. Hanya saja, pria kelahiran 6 Juni 1962 tercatat pernah mengemban amanah sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bandung usai menuntaskan putusan terhadap Ahok.[liputan6]

CLOSE