Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi akan Berlaku, Berikut Cara Mendapatkan Sertifikat Lolos Uji Emisi

Sabtu, 02 September 2023 | X Read Last Updated 2023-09-01T18:17:42Z
Advertisement
Pages/Halaman:
Marketplace
Maintenance
SAFAHAD Technology - Uji emisi kendaraan merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi pencemaran udara, dengan menguji kelayakan kinerja mesin kendaraan.
Tilang uji emisi (Foto: Rumondang N/detikcom)
SAFAHAD Technology - Uji emisi kendaraan merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi pencemaran udara, dengan menguji kelayakan kinerja mesin kendaraan. Kendaraan memerlukan uji emisi untuk mengetahui efisiensi pembakaran mesin kendaraan.

Jika kendaraan lolos uji emisi, kendaraan akan mendapat sertifikat standar emisi. Sangat penting untuk memeriksa emisi kendaraan ini seiring dengan kebijakan pada tilang uji emisi.

Lalu bagaimana cara mendapatkan sertifikat uji emisi? Simak informasinya di bawah ini.

Tentang Uji Emisi
Menurut situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), uji emisi merupakan salah satu pengujian untuk mengetahui tenaga mesin dan efisiensi pembakaran mesin kendaraan bermotor. Pengendalian emisi kendaraan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Uji emisi kendaraan ini mempunyai persyaratan khusus agar jenis kendaraan tertentu memenuhi kriteria. Lolosnya uji emisi kendaraan juga berdampak positif terhadap lingkungan dan kesehatan kendaraan itu sendiri.

Selain itu, ketentuan uji emisi kendaraan telah diatur dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

Selanjutnya, Cara mendapatkan Surat Keterangan Lulus Uji Emisi
Cara mendapatkan Surat Keterangan Lulus Uji Emisi
Tilang Uji Emisi di Jakarta berlaku mulai Jumat, 1 September 2023. Untuk menghindari tilang uji emisi, pemilik kendaraan harus hadir menyerahkan surat keterangan lulus uji emisi. . Kendaraan yang lulus uji emisi akan diberikan sertifikat uji emisi. Berikut cara daftar tes uji emisi.

Lewat aplikasi e-Uji Emisi
• Unduh aplikasi e-Uji Emisi di PlayStore
• Pilih menu "Pemesanan uji emisi"
• Kemudian, masukkan tanggal kunjungan
• Lalu, pilih wilayah tempat uji emisi yang akan dituju untuk melakukan uji emisi
• Sistem akan menyaring tempat sesuai dengan pilihan wilayah
• Selanjutnya, masukkan nomor telepon. Disarankan nomor tersebut terkoneksi dengan aplikasi WhatsApp
• Klik Submit untuk mengakhiri proses pemesanan
• Setelah itu, pendaftar mendatangi tempat uji emisi sesuai pemesanan.

Polisi menegaskan, tilang diberikan kepada pengemudi yang tidak lulus tes, bukan yang belum melakukan uji emisi. Tilang akan diberikan kepada pengemudi yang tidak lulus uji emisi. Bagi yang kendaraannya lolos uji, tidak akan dilakukan tindakan apa pun.

"Sementara kalau yang belum pernah diuji, saat diuji memenuhi standar, kan tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan di situ. Dikatakan kendaraan yang bersangkutan layak jalan, jadi semua itu berdasarkan layak uji. Dasar dan penindakannya," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).

Doni pun menjelaskan biaya tilang uji emisi. Kendaraan roda dua yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda Rp 250.000, sedangkan kendaraan roda empat ke atas dikenakan denda Rp 500.000.

"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp 500 ribu," kata Doni, Kamis (31/8/2023).

Inilah artikel tentang bagaimana mendapatkan sertifikat lulus uji emisi. Semoga ini bermanfaat![detik]

×
Latest Update Update
CLOSE