Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Apa itu Crypto? Mata Uang Digital Alternatif Investasi

Sabtu, 23 Desember 2023 | X Read Last Updated 2023-12-23T12:55:57Z
Advertisement
Pages/Halaman:
Marketplace
Maintenance
Di zaman yang sudah canggih ini, banyak dari kalian yang sering mendegar kata-kata Crypto? Hmm kira-kira apa itu crypto ya? Crypto atau lebih dikenal Cryptocurrency merupakan mata uang virtual yang dijamin oleh cryptography.
Sumber Foto: 1maksim1 Via Shutterstock
SAFAHAD Technology - Di zaman yang sudah canggih ini, banyak dari kalian yang sering mendegar kata-kata Crypto? Hmm kira-kira apa itu crypto ya? Crypto atau lebih dikenal Cryptocurrency merupakan mata uang virtual yang dijamin oleh cryptography.

Sejak tahun 2013, cryptocurrency mulai mendapat perhatian dari masyarakat dunia. Beberapa media mulai memberitakan mata uang digital ini. Namun, kehadiran cryptocurrency menimbulkan pro dan kontra.

Pada Februari 2020, sebanyak 10 negara masyarakatnya memiliki uang kripto dalam jumlah banyak. Nigeria menduduki posisi dengan persentase 34 persen diikuti dengan Vietnam dan Filipina dengan persentase sebesar 21 persen dan 20 persen.

Lantas, sebenarnya apa itu crypto dan mengapa banyak digemari oleh masyarakat? Lalu bagaimana cara kerjanya? Simak penjelasan Qoala berikut ini yang akan mengupas tuntas terkait Cryptocurrency.

Pengertian Apa Itu Crypto

Secara sederhana, Crypto dapat dikatakan sebagai uang digital. Lebih lengkapnya, Crypto atau Cryptocurrency adalah sebuah mata uang digital yang telah dijamin oleh cryptography. Sehingga mata uang digital ini menjadi hampir tidak mungkin dipalsukan.
Kata “cryptocurrency” sendiri berasal dari gabungan dua kata, yaitu “cryptography” yang mempunyai arti kode rahasia, dan “currency” yang berarti mata uang. Konsep kriptografi sebenarnya sudah dikenal sejak zaman Perang Dunia II. Saat itu, Jerman memakai kriptografi guna mengirimkan kode-kode rahasia agar tidak mudah terbaca oleh pihak lawan.

Berbeda halnya dengan mata uang konvensional yang sifatnya terpusat, mata uang crypto justru bersifat desentralisasi. Tidak ada pihak yang hadir dan berperan sebagai perantara dalam suatu transaksi. Pembayaran dengan mata uang digital berlangsung dari pengirim ke penerima atau peer-to-peer.

Akan tetapi, seluruh transaksi yang dilakukan tersebut tetap dicatat dan dipantau dalam sistem jaringan cryptocurrency. Tugas dari penambang cryptocurrency adalah mencatat transaksi ini dan memperoleh komisi berupa uang digital yang bisa dipakai.

Selanjutnya, Perkembangan Cryptocurrency di Indonesia

Perkembangan Cryptocurrency di Indonesia

Jadi sudah sedikit terjawab ya apa itu crypto yang ditanyakan di awal. Konsep awal mata uang kripto mulanya muncul pada tahun 1980-an, merujuk pada Moneycrashers. Saat itu, seorang ilmuwan komputer dan matematikawan Amerika bernama David Chaum menemukan algoritma khusus yang kemudian menjadi dasar dari enkripsi website modern dan transfer mata uang elektronik saat ini.

David Chaum kemudian mengembangkan penemuannya hingga periode tahun 1990-an dan melahirkan mata uang digital yang bernama DigiCash. Akan tetapi, inovasinya ini gagal berkembang. Meski demikian, penemuan David ini memiliki peran penting dalam pengembangan mata uang kripto selanjutnya.

Belasan tahun kemudian, seorang insinyur perangkat lunak andal bernama Wei Dai menciptakan b-money. Melansir The Balance, B-money memiliki konsep dan sistem yang lebih modern dan kompleks dari DigiCash. Tetapi, b-money gagal berkembang dan tidak pernah berkesempatan digunakan sebagai alat tukar.

Memasuki akhir tahun 90-an dan awal 2000-an muncullah perantara keuangan digital yang konvensional dan terkenal sampai saat ini, yaitu PayPal. PayPal sendiri didirikan oleh Elon Musk dan menjadi bukti pembayaran berbagai transaksi online.

Tak berhenti sampai situ, perkembangan mata uang kripto mulai mencapai titik terang pada 2008. Di tahun itu, Satoshi Nakamoto menerbitkan buku berjudul ‘Bitcoin – A Peer to Peer Electronic Cash System’, mengutip Forbes.

Isi buku tersebut juga diposting oleh Satoshi ke milis diskusi kriptografi. Setahun kemudian, Satoshi merilis perdana mata uang kripto bernama Bitcoin ke publik. Perilisan ini mendapat dukungan dari pelaku kriptografi. Pada tahun 2010, mulai bermunculan mata uang kripto lainnya. Pertukaran Bitcoin perdana juga terjadi di tahun yang sama.

Sejak tahun 2010, harga mata uang kripto mulai mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Hal ini yang membuat banyak orang menambang mata uang kripto yang beredar dalam jumlah terbatas. Namun harganya mengalami penurunan pada beberapa tahun terakhir akibat regulasi pemerintah dan perlindungan hukum. Di Indonesia sendiri, uang kripto masih dianggap bukan sebagai alat pembayaran atau transaksi yang sah.

Selanjutnya, Dasar Hukum Mengenai Crypto atau Mata Uang Digital

Dasar Hukum Mengenai Crypto atau Mata Uang Digital

Dalam Penjelasan Pasal 34 huruf a Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (“Peraturan BI 18/2016”) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan virtual currency adalah uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter yang diperoleh dengan cara mining, pembelian, atau transfer pemberian (reward) antara lain Bitcoin, BlackCoin, Dash, Dogecoin, Litecoin, Namecoin, Nxt, Peercoin, Primecoin, Ripple, dan Ven. Tidak termasuk dalam pengertian virtual currency adalah uang elektronik.

Kemudian, pengertian uang menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (“UU Mata Uang”) adalah alat pembayaran yang sah. Sedangkan yang dimaksud dengan mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah.[1]

Jika dilihat dari definisi uang di atas, dapat diartikan bahwa uang adalah suatu alat pembayaran dan ketika uang diterbitkan oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang, maka merupakan mata uang. Mata uang yang diakui di Indonesia menurut UU Mata Uang adalah rupiah.

Terkait dengan uang digital ini, Bank Indonesia dalam Siaran Pers Pernyataan Bank Indonesia Terkait Bitcoin dan Virtual Currency Lainnya menyatakan:
No: 16/ 6 /DKom

Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Aset kripto diatur dalam Peraturan Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Peraturan tersebut menjelaskan aset kripto adalah komoditas tidak berwujud yang berbentuk aset digital yang menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

Selanjutnya, Fungsi Cryptocurrency

Fungsi Cryptocurrency

Seperti yang diketahui, nama cryptocurrency mulai populer di kalangan masyarakat dunia. Ada beberapa aspek yang menjadikan uang digital ini digandrungi masyarakat, antara lain terletak pada fungsinya, yakni:

1. Crypto Sebagai Alat Transaksi

Saat ini, ada banyak toko yang mulai memberlakukan cryptocurrency sebagai alat pembayarannya, termasuk dua perusahaan ternama seperti Overstock dan Newegg. Tak hanya itu, kamu juga bisa menggunakan cryptocurrency di banyak restoran, hotel, penerbangan, aplikasi, dan bar. Bahkan, dikutip dari Cointelegraph, ada perguruan tinggi yang juga sudah memberlakukan cryptocurrency. Namun, kebanyakan perusahaan tersebut baru menerima Bitcoin.

2. Fungsi Cryptocurrency untuk Investasi

Fungsi cryptocurrency selanjutnya adalah investasi. Awal mula cryptocurrency populer, harganya terus meningkat tajam. Tak heran banyak orang yang ‘mendadak kaya’ setelah investasi melalui cryptocurrency.

Prinsipnya kurang lebih sama dengan prinsip ekonomi, yaitu harga akan naik ketika ada banyak permintaan. Jadi semakin banyak orang melakukan investasi dengan cryptocurrency, maka harganya juga akan semakin naik. Namun, belakangan kenaikan harga mata uang digital tersebut tidak sesignifikan beberapa tahun silam. Investasi dengan cryptocurrency juga termasuk dalam kategori high risk.

3. Mining

Dan fungsi yang terakhir adalah mining atau pertambangan yang dianggap hal penting dalam cryptocurrency. Pada dasarnya, pengguna harus memecahkan teka-teki cryptography yang rumit untuk mengonfirmasi transaksi dan mencatatnya dalam blockchain.

Teka-teki ini bisa dipecahkan dengan cara mining. Semakin besar daya komputasi pengguna, maka semakin besar pula peluang mereka untuk memecahkannya. Jika berhasil memecahkan teka-teki tersebut, maka akan menerima hadiah sebagai biaya transaksi.

Selanjutnya, Jenis-jenis Cryptocurrency

Jenis-jenis Cryptocurrency

Meski crpytocurrency sudah dikembangkan sejak tahun 1990-an, namun baru sekitar 10 tahun terakhir dikenal masyarakat global. Beberapa jenis cryptocurrency yang sering digunakan antara lain Litecoin, Ethereum, Monero, Ripple, dan tentu saja Bitcoin. Saat ini ada lebih dari 1.000 cryptocurrency yang beredar di seluruh dunia. Berikut penjelasan lebih detail terkait jenis cryptocurrency dan apa itu crypto yang banyak beredar di masyarakat.

1. Bitcoin

Bitcoin merupakan sebuah mata uang baru atau uang digital yang diciptakan pada 2009 lalu oleh seseorang yang menggunakan nama samaran Satoshi Nakamoto. Bitcoin umumnya digunakan dalam transaksi di internet tanpa menggunakan perantara alias tidak menggunakan jasa bank.

Bitcoin sendiri menggunakan sistem peer to peer (P2P) dalam proses transaksinya. Hanya saja, sistemnya bekerja tanpa penyimpanan atau administrator tunggal di mana Departemen Keuangan Amerika Serikat menyebut Bitcoin sebagai sebuah mata uang yang terdesentralisasi.

Tidak seperti mata uang lain pada umumnya, Bitcoin tidak bergantung pada satu penerbit utama. Bitcoin menggunakan sebuah database yang didistribusikan dan menyebar ke node-node dari sebuah jaringan P2P ke jurnal transaksi.

2. Litecoin

Setelah muncul Bitcoin, muncullah Litecoin yang bisa menjadi pilihan investasi cryptocurrency selain Bitcoin. Sederhananya, Litecoin adalah modifikasi dari kode Bitcoin yang sudah ada lebih dulu. Memiliki kode LTC, mata uang kripto ini diciptakan Charlie Lee, lulusan Massachusetts Institute of Technology (MIT), pada 2011.

Jenis cryptocurrency yang hadir pada 2011 sebagai mata uang digital peer-to-peer (P2P) yang menghasilkan blok baru (yang membentuk blockchain) dengan kecepatan lebih cepat. Oleh karena itu, Litecoin memungkinkan penggunanya untuk melakukan transaksi dengan lebih cepat tanpa memerlukan sistem komputasi yang powerful.

3. Dogecoin

3. Dogecoin

Dogecoin merupakan mata uang kripto, sama seperti Bitcoin atau Litecoin. Meski begitu, Dogecoin menjadi mata uang kripto yang berbeda dari kedua koin yang populer ini. Mulanya, Dogecoin dibuat sebagai lelucon di internet untuk penggemar crypto, dan mengambil namanya dari meme yang pernah populer. Terlepas dari kisah asalnya yang tidak biasa ini, popularitasnya meledak di tahun 2021, Dogecoin telah menjadi mata uang kripto terbesar keempat berdasarkan kapitalisasi pasar.

Tidak seperti layaknya Bitcoin yang telah menetapkan 21 juta sebagai jumlah batas pada mata uang digital, Dogecoin memiliki 129 miliar koin yang beredar dan akan terus membuat blok koin baru yang tersedia untuk ditambang setiap tahunnya. Itulah bagian dari salah satu alasan mengapa saat ini Dogecoin lebih dihargai sekitar tiga sen dan bitcoin bernilai sekitar US$62.000.

Meskipun cryptocurrency makin diterima sebagai mata uang untuk dapat membeli barang, Dogecoin tidak banyak digunakan di dunia nyata. Karena Dogecoin memiliki beberapa pasar khusus, misalnya bisa menggunakan Dogecoin untuk memberi tip kepada musisi online.

4. BitcoinCash

BitcoinCash diluncurkan sejak Agustus 2017, tetapi saat ini sudah menjadi lima cryptocurrency terbaik. Jenis ini diluncurkan karena adanya sekelompok pengguna Bitcoin tidak setuju dengan beberapa aturan yang berlaku. Sehingga, mereka memisahkan diri dan membentuk mata uang digital sendiri yang bernama BitcoinCash. Kelompok ini juga melakukan beberapa improvisasi yang menurut mereka lebih baik dari cryptocurrency pertama tersebut.

5. Feathercoin

Feathercoin adalah jenis cryptocurrency yang bersifat open source. Jenis ini dibuat oleh Peter Bushnell, seorang IT officer di Brasenose College, Ofxord Univesity pada April 2013. Feathercoin memiliki kesamaan dengan Litecoin dan berada di bawah lisensi MIT/X11.

Sumber: https://www.qoala.app/id/blog/manajemen-aset/apa-itu-crypto/

×
Latest Update Update
CLOSE