Dahulu, ketika masih disebut SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada mereka yang tidak melakukan tindak pidana hingga tanggal dikeluarkannya SKKB diterbitkan.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI kepada pemohon/anggota masyarakat melalui fungsi Intelkam atas permintaan pihak yang berkepentingan atau apabila diperlukan karena adanya keadaan yang diperlukan, dan berdasarkan hasil akan diterbitkan setelah penelitian biodata dan berkas kepolisian yang ada pada orang tersebut. (Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)
SKCK berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelah habis masa berlakunya, SKCK dapat diperpanjang oleh para pihak apabila diperlukan.