Sejarah dan Tujuan Hari Santri Nasional 22 Oktober 2024 (Tangkap layar laman Kemenag)
SAFAHAD Technology - Setiap tahun pada tanggal 22 Oktober, Indonesia memperingati Hari Santri Nasional. Penetapan tanggal ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 mengenai Hari Santri.
Peringatan tersebut bertujuan untuk menghormati kontribusi santri dalam perjuangan dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hari Santri Nasional diinisiasi oleh komunitas pesantren sebagai ungkapan penghargaan terhadap peranan para santri dalam meraih kemerdekaan bagi NKRI.
Melalui peringatan ini, masyarakat luas diharapkan dapat mengenang, meneladani, serta meneruskan warisan ulama dan santri dalam melindungi NKRI.
Pada tahun 2024, tema yang diangkat adalah "Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan" mengajak para santri untuk melanjutkan semangat perjuangan yang diwariskan oleh pendahulu mereka, sambil menghadapi tantangan zaman dengan optimisme.
Di era tantangan saat ini, makna jihad tidak lagi terbatas pada peperangan fisik tetapi juga mencakup perjuangan intelektual serta sosial.
Perayaan Hari Santri Nasional sering dilaksanakan di berbagai wilayah dengan kegiatan seperti zikir, shalawat, munajat, doa bersama,,dan lain-lain.
Peran Pondok Pesantren
Berdasarkan dari laman NU Online, penetapan Hari Santri Nasional pada tanggal 22 Oktober berawal dari usulan ratusan santri di Pondok Pesantren Babussalam Desa Banjarejo Malang pada tahun 2014.
Saat itu Joko Widodo yang belum menjabat sebagai presiden menyatakan kepada para santri bahwa ia akan memperjuangkan usulan tersebut. Pada hari yang sama pula, Jokowi menandatangani komitmen untuk menetapkan Hari Santri Nasional pada tanggal 1 Muharram.
Namun, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) mengajukan tanggal lain, yaitu 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional karena memiliki latar belakang sejarah yang signifikan.
Pada 22 Oktober 1945, KH Hasyim Asy'ari seorang ulama dan pahlawan nasional Indonesia mengeluarkan fatwa resolusi jihad. Resolusi ini dicanangkan untuk menjaga kemerdekaan Republik Indonesia saat negara tersebut kembali diserang oleh sekutu. Dengan mempertimbangkan peristiwa bersejarah itu, maka dipilihlah tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.
Usulan ini sempat memicu perdebatan dan kontroversi di sejumlah kalangan. Akan tetapi, pada akhirnya, presiden Joko Widodo menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional pada tanggal 15 Oktober 2015.
Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
Definisi Santri
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan santri sebagai individu yang mempelajari agama Islam secara dalam. Istilah santri biasanya merujuk kepada seseorang yang menjalankan ibadah dengan sepenuh hati atau orang saleh.
Sejumlah karakter dapat disematkan dengan seorang santri, antara lain:
- Teosentrik: nilai-nilai yang berlandaskan pandangan bahwa segala kejadian berasal dari Allah SWT dan akan kembali kepada-Nya.
- Sukarela: tampak dalam sikap kepasrahan seorang santri ketika belajar di pondok pesantren.
- Kearifan: mencakup sifat sabar, rendah hati, patuh terhadap hukum agama, mencapai tujuan tanpa merugikan orang lain serta memberikan manfaat bagi kepentingan bersama. Hal ini juga termasuk menghargai perbedaan dan keberagaman.
- Kesederhanaan dan kemandirian: merupakan dua sifat yang melekat pada seorang santri, yang tetap rendah hati tanpa merasa superior meskipun berasal dari keluarga kaya atau keturunan bangsawan. Lingkungan pesantren yang dengan segala keterbatasannya dalam fasilitas berkontribusi dalam membentuk karakter sederhana dan mandiri ini.
Editor: Abdul Hamid
Sumber: SAFAHAD NEWS